News Update :

Perkara yang membatalkan tayammum

Jumat, 05 Oktober 2012

Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Belajar Ngaji Online™ 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo | Powered by Getsolat International since 2009.